Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ammar Zoni
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba/net.

Setelah memperoleh narkotika dari luar, Ammar Zoni kemudian menyerahkan sebagian kepada rekan-rekannya di dalam rutan. Aktivitas ini berlangsung hingga akhirnya terendus oleh petugas rutan dan aparat penegak hukum.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja di kamar para tersangka, bersama sejumlah barang bukti lain,” ungkap Fatah.

Kini, keenam tersangka telah dipindahkan ke sel yang berbeda untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah komunikasi antarjaringan. Pihak Kejari Jakpus memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas, mengingat keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan bentuk pelanggaran berat.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, sang aktor telah dua kali ditangkap oleh kepolisian atas kasus serupa, yakni pada 2017 dan 2023.

Meski telah menjalani hukuman dan sempat menyatakan tobat, insiden terbaru ini menunjukkan bahwa Ammar belum benar-benar lepas dari jerat narkoba. Pihak Kejari menyebut, pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap asal barang haram serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran di dalam rutan.[zul]