Mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Penetapan status ini akan menjadi dasar kelanjutan proses hukum, apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan karena tidak cukup bukti. KPK menegaskan proses akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum.[dit]










