KPK Bawa Sejumlah Pejabat Ponorogo ke Jakarta Usai OTT Kasus Mutasi Jabatan

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

Mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Penetapan status ini akan menjadi dasar kelanjutan proses hukum, apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan karena tidak cukup bukti. KPK menegaskan proses akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum.[dit]