JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali dipertanyakan publik dan pegiat antikorupsi. Penyebabnya adalah hingga kini, KPK belum juga memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, meskipun perintah untuk memeriksa yang bersangkutan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sejak 24 September 2025.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak pimpinan KPK untuk segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bobby Nasution. Ia merasa heran mengapa KPK terkesan ragu-ragu dalam memanggil menantu mantan Presiden Joko Widodo itu. Hari menegaskan bahwa KPK adalah lembaga antikorupsi, bukan lembaga politis, dan harus memiliki sikap yang jelas, tidak abu-abu.
Desakan ICW dan Tuntutan Pengembangan Perkara
Desakan serupa juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkapkan bahwa penyidik KPK sebenarnya sudah mengusulkan pemeriksaan Bobby kepada kepala satgas yang menangani kasus tersebut, namun ketiga kepala satgas itu tidak ada yang berani mengambil langkah maju.











