OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab Atas Tindakan Penagih Utang

Waspada Jebakan! Ini Alasan Investasi Ilegal Sulit Diberantas OJK/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tragedi pengeroyokan penagih utang di Kalibata menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan.

OJK menekankan bahwa lembaga keuangan tidak bisa lepas tangan terhadap perilaku kasar para pihak ketiga atau penagih di lapangan, dikutip pada 17 Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa regulasi dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 sudah sangat jelas mengatur batasan penagihan. Kreditur atau pemberi pinjaman wajib memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan menghormati hak konsumen.

Pengalihan tugas kepada pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan jika terjadi pelanggaran atau tindakan kekerasan dalam proses penagihan tersebut.