Sebanyak 21 situs web perjudian yang menawarkan slot hingga kasino telah diidentifikasi beroperasi secara nasional maupun internasional untuk menjaring korban.
Dari operasi besar-besaran ini, Polri berhasil menyita dan memblokir dana dengan total mencapai Rp 59,1 miliar. Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari direktur perusahaan fiktif hingga pengumpul data identitas palsu.
Saat ini, kepolisian masih memburu satu orang DPO dan terus bekerja sama dengan Kemenkumham serta pihak perbankan untuk menutup seluruh rekening yang terafiliasi dengan jaringan kriminal tersebut.[dit]











