Secara hukum, lokasi tersebut merupakan wewenang penuh negara di bawah pengelolaan ruang laut, bukan daratan milik pribadi, dilansir pada 23 Januari 2026
Fakta paling krusial adalah pernyataan dari pihak KKP RI yang menegaskan bahwa tidak pernah ada penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa dokumen ini, seluruh aktivitas di pesisir tersebut ilegal.
DPP KNPI mendesak agar penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tanggung jawab pejabat yang mendiamkan pelanggaran ini selama bertahun-tahun.[dit]











