FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti yang tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang menunjukkan pelanggaran administrasi serius.
“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3/2026).
Ipunk menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga ekologi laut dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.
“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumberdaya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tambahnya.
Tiga Perusahaan Terindikasi Melanggar
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, merinci ada tiga pelaku usaha yang teridentifikasi melakukan pelanggaran di wilayah tersebut:










