Hukum  

DPR Resmi Hentikan Kasus Suami Dipidana Karena Kejar Jambret

Hogi Minaya dan istri Arsita Minaya/Sumber Foto: Rmol

FAKTANASIONAL.NET – Perkara hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi dihentikan. Komisi III DPR RI menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka, sehingga proses hukum dinyatakan berakhir.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah DPR mendengarkan berbagai keterangan dari banyak pihak. Masukan datang dari masyarakat, tim kuasa hukum Hogi Minaya, hingga aparat penegak hukum di wilayah Sleman yang menangani perkara tersebut.

“Setelah kami mendengar masukan dari masyarakat, kuasa hukum Pak Hogi, serta Kapolresta Sleman, menjadi terang bahwa yang bersangkutan tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa penghentian perkara ini tidak menggunakan pendekatan restorative justice. Penghentian dilakukan murni berdasarkan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Atas dasar itu, kami menyimpulkan perkara ini harus dihentikan. Penghentian dilakukan berdasarkan Pasal 65 KUHAP Baru yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, Komisi III DPR juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Menurutnya, seluruh proses administrasi terkait penghentian perkara telah ditandatangani dan tinggal ditindaklanjuti secara resmi oleh pihak kejaksaan.