Sebanyak 30 persen data eksekusi bahkan tidak tercatat secara digital, yang memicu potensi pungutan liar dan interaksi ilegal antara oknum petugas dengan pihak yang berperkara, dilansir pada 12 Februari 2026.
KPK telah menyodorkan enam rekomendasi penting, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk pembagian beban kerja hakim secara adil dan pemasangan CCTV untuk pengawasan ketat.
Pemberantasan korupsi di sektor hukum tidak bisa hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian, namun harus dimulai dari perbaikan sistem yang transparan agar kepercayaan publik terhadap meja hijau dapat kembali pulih.[dit]











