Opini  

Duh, Ibu..Mau Puasa Kok Korupsi Sih…

"Kepala Puskesmas Kebun IX ditangkap atas dugaan korupsi dan BOK"
Ilustrasi - Dok. Ilustrasi AI

FAKTANASIONAL.NET – Biasanya saya sangat galak kalau ada tikus got gorong-gorong ditangkap. Kali ini sisi kemanusiaan tiba-tiba memberontak. Terenyuh lihat dua ibu ditangkap jaksa. Lihat ekspresi wajahnya, duh ibu…kasihan. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Di sebuah lorong kantor kejaksaan yang dindingnya dingin dan lampunya putih tanpa ampun, dua ibu berdiri berdampingan.

Rompi merah muda melekat di tubuh mereka. Angka 03 dan 04 tercetak hitam di dada. Tangan mereka terborgol. Namun, yang lebih terasa terikat mungkin bukan besi itu, melainkan nasib.

Wajah mereka bukan wajah penjahat dalam film laga. Itu wajah ibu-ibu yang barangkali biasa bangun paling pagi, menjerang air, menyiapkan sarapan, mengingatkan anak sekolah.

Baca Juga: Pemprov DKI Terima 3.922 Sertifikat Hak Pakai Tanah Aset dari ATR/BPN Bernilai Rp102 Triliun

Sorot mata keduanya tampak sayu. Bukan marah. Bukan pula melawan. Lebih seperti orang yang sedang mencerna kenyataan yang terlalu pahit untuk ditelan sekaligus.

Satu adalah DL, Kepala Puskesmas Kebun IX. Satunya lagi LB, Bendahara Dana BOK. Rabu sore, 11 Februari 2026, keduanya resmi ditahan setelah Kejari Muaro Jambi menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari SH MH membenarkan.

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan TPP tahun 2022 sampai 2023 di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum. Dua puluh hari ke depan, keduanya akan menghuni Lapas Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.

Tandanya sahur pertama dinikmati di dalam jeruji.

Kerugian negara? Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, sekitar Rp650 juta sekian. Segini, kalau dibaca koruptor orang pusat, ngakak.

Angka itu terdengar besar. Sangat besar. Namun di balik angka, ada manusia. Ada keluarga. Ada anak-anak yang mungkin malam itu bertanya, “Mama ke mana?”

Dalam proses pelimpahan, keduanya keluar mengenakan rompi tahanan merah muda. Tangan diborgol sebelum digiring ke mobil. Penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti di persidangan.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran 2022–2023.

Audit Inspektorat menemukan selisih penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan dalam pos BOK dan TPP.

Hukum bergerak. Pasal disangkakan. Keduanya dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor.