JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 3.922 sertifikat hak pakai atas tanah aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan total nilai Rp102 triliun dan total luas lahan 563,9 hektare.
Sertifikat aset tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).
Pramono menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja sama intensif yang terjalin dan upaya percepatan sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Ini merupakan role model dan mudah-mudahan ini menjadi juga contoh bagi seluruh daerah bahwa penyelesaian yang baik ini akan memberikan manfaat yang luar biasa,” kata Pramono.
Menurutnya, upaya memberikan kepastian hukum atas aset Pemprov DKI ini akan memperkuat upaya Jakarta yang sedang bertransformasi menjadi kota global.
Aset-aset tersebut mencakup berbagai fasilitas publik yang mendukung kebutuhan warga, antara lain 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, sarana olahraga, dan lainnya; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 61 gedung kantor; 39 puskesmas; dan 17 eks-rumah dinas.
Menurut Pramono, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, maka aset-aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan untuk kepentingan masyarakat.











