“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” tegas pria yang juga menjabat Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) ini.
Ia menekankan bahwa prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang disepakati tanpa tekanan politik. Bagi MUI, label halal tetap menjadi batasan yang jelas bagi konsumen di dalam negeri.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” kata Ni’am.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi masuknya produk tanpa label halal akibat kesepakatan tersebut, MUI mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan kritis saat berbelanja.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara, Indonesia dikabarkan akan memberikan sejumlah relaksasi bagi produk manufaktur, kosmetik, dan perangkat medis asal AS.
Kesepakatan tersebut mencakup percepatan pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS oleh otoritas halal Indonesia (BPJPH) guna memfasilitasi kelancaran ekspor produk Amerika ke pasar domestik.
Baca Juga: Tampil di Forum Perempuan Muslim Dunia 2026, ParagonCorp Wardah Tegaskan Halal Bukan Sekadar Label











