Hukum  

Kasus Gratifikasi Batubara Kukar: KPK Cecar Japto Soerjosoemarno Terkait Jasa Pengamanan PT ABP

Japto Soerjosoemarno - Ketua Umum Pemuda Pancasila/Dok. SINDOnews

“Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya,” cetus Japto singkat saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaannya.

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan bagi Japto setelah sebelumnya sempat diperiksa pada 26 Februari 2025.

Kasus ini juga menyeret petinggi Pemuda Pancasila lainnya, yakni Ahmad Ali (Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Ketua Harian DPP PSI), yang rumahnya juga telah digeledah oleh penyidik.

Sitaan Fantastis: Mobil Mewah hingga Uang Ratusan Miliar

Penyidikan kasus ini telah menghasilkan penyitaan aset dalam skala besar. Dari kediaman Japto saja, KPK telah menyita 11 mobil mewah serta uang tunai senilai Rp56 miliar.

Sementara dari kediaman Ahmad Ali, disita uang Rp3,4 miliar beserta barang-barang bermerek.

Secara akumulatif, total nilai uang yang telah disita KPK dalam perkara Rita Widyasari mencapai kurang lebih Rp476,86 miliar, yang terdiri dari:

  • Rupiah: Rp350,86 miliar (dari 36 rekening).

  • Dolar AS: Sekitar Rp102,19 miliar (dari 15 rekening).

  • Dolar Singapura: Sekitar Rp23,79 miliar (dari 1 rekening).

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan 91 unit kendaraan mewah (termasuk Lamborghini dan McLaren), 5 bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah (Rolex, Richard Mille, dsb).

Skema Gratifikasi “Metrik Ton”

Kasus ini bermula dari kebijakan Rita Widyasari yang mengeluarkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batubara yang dihasilkan sebagai syarat keluarnya izin eksplorasi.

Aliran dana tersebut diduga mengalir melalui perusahaan-perusahaan seperti PT BKS, kemudian ke tokoh PP di Kalimantan Timur, Said Amin, hingga bermuara ke sejumlah pihak termasuk Japto dan Ahmad Ali.