FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Indra Kesuma alias Indra Kenz segera kembali ke Lapas Kelas IIA Cibinong setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.
Andreas mengapresiasi keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dibatalkan. Menurut Andreas, pencabutan tersebut merupakan kewenangan Menteri Imipas apabila terdapat ketentuan yang tidak dipenuhi.
“Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul,” kata Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10/2026), dikutip dari detikNews.
Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat dapat ditangguhkan apabila penerima tidak memenuhi persyaratan atau melakukan pelanggaran disiplin.
“Kalau ada persyaratan pembebasan bersyarat belum dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin, bisa saja pembebasan bersyaratnya ditangguhkan oleh Menteri,” ucap dia.
Andreas kemudian meminta Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di lapas. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, ia menyebut langkah penjemputan paksa perlu dilakukan.
“Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa,” tegas Andreas.
Sebelumnya, Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses remisi. Pernyataan itu disampaikan Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).









