Babak Baru Kasus Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

Namun, kebijakan yang diambil justru membagi rata kuota tersebut menjadi 50% untuk haji khusus. Berdasarkan audit sementara, tindakan ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, bahkan estimasi awal penyidikan menyebut potensi kerugian bisa menembus angka Rp1 triliun.

KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut hingga Agustus 2026 guna memastikan proses hukum berjalan lancar.

Terkait potensi penahanan langsung setelah pemeriksaan besok, Deputi Penindakan KPK menyatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada pemenuhan syarat objektif dan subjektif penyidik.

Publik kini menantikan apakah mantan pejabat tinggi ini akan segera mengenakan rompi oranye dalam waktu dekat.[dit]