Hukum  

Tenggat LHKPN Sisa Hitungan Jam, KPK: 37 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta

Ilustrasi KPK

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras bagi para penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hingga Selasa (31/3/2026), tercatat masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban konstitusional tersebut, meski batas waktu segera berakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan nasional saat ini baru menyentuh angka 91,23 persen.

“Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Alarm Integritas Pejabat Publik

Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat 37.863 penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya hingga hari terakhir ini.

Baca Juga: H-1 Batas Akhir LHKPN: 94 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan ke KPK

KPK menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi integritas pejabat publik, mengingat LHKPN adalah instrumen utama dalam menjaga transparansi dan mencegah praktik korupsi.

KPK mengingatkan bahwa keterlambatan atau pengabaian pelaporan ini mencederai komitmen akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap abdi negara.