FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tim penyidik hari ini melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran kepaniteraan dan jurusita untuk menelusuri alur birokrasi yang dimanipulasi guna memuluskan eksekusi lahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (31/3/2026), tiga orang pegawai PN Depok hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi hadir sekitar pukul 09.40 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Endus Intervensi Politik di Balik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
-
Santhy Ekawaty (Panitera PN Depok)
-
Kurnia Imam Risnandar (Jurusita PN Depok)
-
Trisno Widodo (Jurusita PN Depok)
Kronologi Perkara: ‘Uang Pelicin’ Eksekusi Lahan
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026 lalu.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pimpinan tertinggi PN Depok:











