-
I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
-
Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
-
Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)
-
Trisnadi Yulrisman (Dirut PT Karabha Digdaya)
-
Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Meski PT Karabha Digdaya (KD) memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung terlaksana sejak diajukan pada Januari 2025.
Pihak pengadilan diduga meminta imbalan atau fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses tersebut.
Setelah negosiasi, disepakati angka Rp850 juta. Eksekusi pun akhirnya dilaksanakan pada Januari 2026, yang segera diikuti dengan penyerahan uang melalui perantara.
Temuan Aliran Dana Valas Rp2,5 Miliar
Selain suap terkait lahan Tapos, penyidik KPK menemukan indikasi korupsi yang lebih luas.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga menerima gratifikasi lain.
Bambang terindikasi menerima setoran penukaran valuta asing (valas) dengan total mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi hari ini diharapkan dapat memperjelas sejauh mana keterlibatan staf kepaniteraan dalam mengelola administrasi perkara yang berujung pada praktik lancung tersebut.











