Hukum  

Diduga Ajak Jatuhkan Presiden, Pengamat Politik Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

/Dok. SMRC

FAKTANASIONAL.NET – Pakar politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.

Laporan ini merupakan buntut dari pernyataannya dalam sebuah forum yang dinarasikan berisi ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu malam, 8 April 2026.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Dijerat Pasal Penghasutan KUHP Baru

Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani diduga melanggar Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Jika terbukti, pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ucap Budi menegaskan dasar hukum laporan tersebut.

Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi lebih mendalam mengenai bukti-bukti dan alasan di balik pelaporan tersebut.