“Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda,” ujar Angga.
Terkait status akademik MZ, pihak kampus menegaskan akan ada konsekuensi berat yang menanti.
Sanksi tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari Satgas PPK.
“Sanksi sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. Nanti satgas akan memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum,” pungkasnya.











