Sengkarut Tambang Bauksit: Nama ‘Raja Emas’ AS Muncul di Balik Struktur Perusahaan yang Disegel

/Dok. Ist

Setelah idul fitri, penyidik Kejati Kalbar kembali menggeber penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Pada Kamis, 9 April 2026, penyidik memeriksa saksi-saksi kunci dalam dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 serta dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai dengan RKAB.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB terhadap lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Para saksi sebelumnya telah dipanggil ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang dan dilakukan secara maraton di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Penyidik mendalami peran saksi dalam proses krusial pertambangan, mulai dari perizinan, penyusunan hingga persetujuan RKAB, hingga penerbitan rekomendasi ekspor.

RKAB sendiri merupakan dokumen penting yang memuat perencanaan produksi, aspek teknis, serta pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat legalitas operasi tambang.

Celah dalam proses ini diduga menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini ditangani penyidik Kejati Kalbar. Para saksi berkaitan langsung dengan proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di wilayah Kalbar,” ujarnya.

Pemeriksaan intensif ini menandai keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Penyidik juga memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan dengan menelusuri keterlibatan pihak lain sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.