AKP Ricky menjelaskan, perseteruan agraria ini gagal diredam meski telah melewati berbagai mediasi aparat desa dan kepolisian.
Puncak kemarahan meledak ketika muncul dugaan penghinaan yang dilontarkan pihak korban kepada orang tua tersangka.
Emosi yang tak terbendung akhirnya memicu pembantaian sadis. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita pakaian, sebilah mandau berukir khas Dayak, kompor gas, tabung elpiji 3 kilogram, hingga sisa arang yang mengarah pada dugaan upaya pembakaran.
Ancaman Hukuman Mati Menanti Tersangka
Merespons kejahatan fatal ini, aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman 15 tahun bui, dipadukan dengan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kepolisian terus mengimbau warga agar menghindari aksi main hakim sendiri dalam setiap konflik.[dit]











