Saat ini, Bareskrim tengah menyoroti proses hukum terhadap oknum polisi nakal yang terjaring di wilayah Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Samarinda.
Brigjen Eko memastikan bahwa pengusutan kasus di tiga wilayah Kalimantan Timur tersebut berjalan transparan dan paralel. Institusi telah menyiapkan instrumen sanksi ganda yang dirancang untuk memberikan efek jera maksimal.
Bagi anggota yang terbukti bersalah, sanksi pertama adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi. Hukuman tidak berhenti di pemecatan.
Setelah seragamnya dilucuti, mereka wajib menghadapi meja hijau peradilan umum dengan status warga sipil biasa.
Pihak kepolisian menjamin tidak akan ada perlakuan istimewa; sebaliknya, rekam jejak mereka sebagai mantan penegak hukum justru akan didorong menjadi faktor pemberat hukuman di pengadilan.[dit]









