Hukum  

Pakar Hukum Hardjuno: RUU Perampasan Aset Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Negara

Hardjuno juga menyinggung kasus BLBI sebagai salah satu contoh besar yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik terkait pemulihan aset negara. Dalam materi seminar disebutkan kasus BLBI termasuk salah satu kasus dengan nilai kerugian terbesar di Indonesia.

Kajian LPEKN mengenai BLBI-BCA Gate mencatat pemerintah pernah menguasai 92,8 persen saham BCA setelah proses rekapitalisasi pasca krisis 1998, sebelum akhirnya dilepas melalui proses divestasi. Hardjuno menilai perdebatan panjang mengenai BLBI menunjukkan pentingnya negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memastikan pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif dan berkeadilan.

turut hadir, saat seminar Menelaah RUU Perampasan Aset “Sita Harta Jangan Sisa!” , narasumber yaitu Iskandar Marwanto (Kepala Biro Hukum KPK),
Arin Karniasari SH, MH selaku Jaksa Pemulihan Aset dari Badan Pemilihan Aset, Dr. Azmi Syahputra (Pakar Hukum Pidana), Lalola Easter (ICW) serta Budi Saiful Haris SH, M.Si, CFe (analis keuangan Ahli Madya PPATK) yang digelar di gedung D kampus Reformasi Trisakti Grogol, Jakarta. Rabu (20/05)

Dalam paparannya, Hardjuno menegaskan RUU Perampasan Aset harus tetap dijalankan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Namun ia menilai reformasi hukum tetap perlu dilakukan agar paradigma hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan pemulihan aset.

Ia juga mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal pembahasan legislasi RUU Perampasan Aset, mengkritisi substansi norma, serta mendorong political will pemerintah dan DPR dalam memperkuat rezim anti korupsi nasional.

“Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, ketidakpastian politik legislasi RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan persepsi melemahnya komitmen negara dalam menghadirkan keadilan hukum dan pemulihan aset secara efektif,” ujar Hardjuno.