FAKTANASIONAL.NET – Kabar kurang mengenakkan bagi para pelancong domestik. Harga tiket pesawat di Indonesia berpotensi semakin melambung tinggi dalam waktu dekat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa mereka tengah membuka pembahasan untuk menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan komersial bersama pihak maskapai dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tekanan geopolitik global yang terus mengerek biaya operasional penerbangan nasional.
Fokus Jangka Pendek: Formula Baru Fuel Surcharge
Sebelum menyentuh instrumen TBA, pemerintah memilih untuk terlebih dahulu merumuskan formula baru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Kebijakan ini dinilai mendesak dilakukan menyusul lonjakan harga avtur dunia yang kian mencekik ruang fiskal maskapai penerbangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan lini maskapai telah membuahkan kesepakatan awal terkait kompensasi harga bahan bakar tersebut.
“Untuk jangka pendek, kami memformulasikan fuel surcharge sebagai penyesuaian terhadap kenaikan harga avtur. Pihak maskapai sudah sepakat bahwa opsi ini menjadi kebutuhan paling krusial saat ini agar mereka mampu beradaptasi,” ujar Dudy di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/5).
Setelah kebijakan fuel surcharge resmi diimplementasikan, Kemenhub baru akan melanjutkan pembahasan mengenai restrukturisasi TBA.
Dudy menegaskan bahwa arah pembahasan ke depan bukan untuk menurunkan tarif, melainkan menaikkan batas harga demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan layanan udara domestik.
Pembahasan komprehensif ini nantinya akan dikoordinasikan secara lintas sektoral di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPW).











