Hukum  

Sisi Gelap Batas Kalbar: Penyelundupan Bawang Malaysia Senilai Rp24 Miliar Terbongkar!

Sisi Gelap Batas Kalbar: Penyelundupan Bawang Malaysia Senilai Rp24 Miliar Terbongkar!/(Foto: Ilustrasi/@AI)

FAKTANASIONAL.NET – Jalur darat perbatasan Kalimantan Barat kembali menjadi celah empuk bagi sindikat penyelundup.

Melansir laporan Detik Kalimantan pada 22 Mei 2026, Direktorat Tindipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik lancung pemasukan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia.

Tidak main-main, bisnis gelap yang disinyalir telah beroperasi selama dua tahun terakhir ini meraup omzet fantastis mencapai Rp24,96 miar dari total penjualan berkisar 832 ton bawang.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari sinyalemen Satgas Gakkum Lundup.

Para pelaku sengaja memanfaatkan jalur tikus perbatasan demi meraup keuntungan pribadi tanpa memedulikan regulasi resmi negara.

Sebagai langkah tegas, aparat memusnahkan 20.932 kilogram barang bukti di TPA Pontianak Utara pada Kamis (21/5/2026). Komoditas sitaan senilai Rp676,7 juta tersebut dimusnahkan karena sifatnya yang cepat rusak dan berpotensi merusak kesehatan publik.

Rinciannya meliputi 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri.

Pihak berwajib menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi penyelundupan tanpa dokumen karantina yang jelas. Kasus ini pun kini tengah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung guna penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, memperingatkan dampak fatal komoditas ilegal ini.

Tanpa melalui skrining ketat, bawang selundupan tersebut rawan membawa hama patogen berbahaya yang mengancam sentra pertanian nasional, seperti bawang merah di Brebes dan Bima, hingga kentang di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Kini, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina dengan ancaman bui hingga 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Polisi juga menerapkan UU Hortikultura, Perdagangan, serta Perlindungan Konsumen untuk memberikan efek jera maksimal.[dit]