FAKTANASIONAL.NET – Kabar gembira akhirnya menyapa seluruh aparatur sipil negara di pelosok negeri. Pemerintah pusat telah memberikan kepastian bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai direalisasikan pada bulan Juni 2026 mendatang.
Ketetapan jadwal pencairan ini secara resmi telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ragam mekanisme, jadwal, hingga rincian besaran nominal yang akan diterima oleh masing-masing abdi negara.
Berdasarkan isi draf Pasal 15 ayat (1) dalam regulasi tersebut, jadwal pembayaran gaji tambahan ini paling cepat akan dieksekusi pada Juni 2026.
Hak finansial tahunan ini tidak hanya menyasar para Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga disalurkan kepada calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jajaran prajurit TNI, anggota Polri, hingga barisan para pejabat tingkat negara.
Bukan hanya aparatur struktural semata, skema distribusi gaji ke-13 ini juga mencakup pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang aktif mengabdi di berbagai lembaga nonstruktural pemerintahan.











