Menkum Supratman Tepis Isu Revisi UU Polri untuk Perpanjang Jabatan Kapolri, Tegaskan Hak Prerogatif Presiden

Menkum menegaskan draf revisi UU Polri terkait aturan batas usia pensiun murni untuk kebutuhan organisasi dan tidak berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Dok. Humas Kemenkum)

“Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan, Presiden. Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Tapi itu kan draf belum kita putuskan di pemerintah,” jelasnya.

8 Poin Pengaturan Baru RUU Polri

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri ini memuat 8 poin perubahan, 11 pasal, beserta penjelasannya. Ia menjamin perumusan aturan ini tidak akan menyimpang dari UUD 1945 serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Berdasarkan keterangan Komisi III DPR, berikut adalah 8 pokok pengaturan baru yang diusulkan dalam RUU Polri:

  1. Transformasi Institusi: Penegasan arah Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.

  2. Pengawasan Digital: Penguatan fungsi pengawasan internal dengan memanfaatkan sarana teknologi dan informasi modern.

  3. Netralitas SDM: Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier anggota.

  4. Tugas Luar Institusi: Pengaturan secara ketat dan jelas mengenai personel Polri yang ditempatkan di luar struktur institusi Polri.

  5. Usia Pensiun: Pengaturan kembali batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

  6. Kurikulum Humanis: Penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

  7. Penguatan Kompolnas: Penguatan tugas, fungsi, serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

  8. Reformasi Kultural: Mengakomodasi hasil kerja Panja Reformasi Polri yang menitikberatkan kedudukan Polri di bawah Presiden dengan persetujuan DPR, modernisasi teknologi, serta penegasan reformasi aturan hukum.

“Kami menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” kata Habiburokhman.

Baca Juga: PDIP Sebut Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon adalah Kusuma Bangsa dan Manifestasi Pembukaan UUD 1945