FAKTANASIONAL.NET – Impian suci ratusan warga untuk menunaikan ibadah spiritual ke Tanah Suci Makkah terpaksa kandas akibat dugaan tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak biro perjalanan swasta.
Pemilik Hanania Travel yang berinisial ASF resmi dilaporkan oleh perwakilan calon jemaah umrah ke markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Laporan hukum yang diajukan pada Kamis (28/05/2026) tersebut menjadi buntut panjang dari ketidakpastian nasib keberangkatan yang dialami oleh para konsumen yang telah menyetorkan uang tabungan mereka dalam jumlah besar demi ibadah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya aduan resmi masyarakat terkait skandal dugaan penipuan perjalanan ibadah tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun wartawan di Jakarta, laporan pidana ini telah teregistrasi secara sah dengan nomor LP/B/3823V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam berkas perkara tersebut, pihak kepolisian menerapkan sangkaan pasal berlapis kepada terlapor ASF, yakni jeratan Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penipuan korporasi.







