Kalbar  

Razia Penertiban Layang-Layang di Pontianak Sasar Penggunaan Benang Berbahaya

Petugas gabungan menyita sejumlah layang-layang dan gulungan benang kawat yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan raya di Kota Pontianak. (Dok. HO/Faktanasional)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak kembali melaksanakan kegiatan penertiban layang-layang di sejumlah titik wilayah perkotaan pada hari Minggu (31/5/2026) sore.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan enam belas layang-layang beserta lima gelondongan benang dan satu gulungan kawat yang sangat membahayakan pengguna jalan raya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan bahwa kegiatan razia rutin ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Dasar hukum pelaksanaan operasi penindakan di lapangan ini mengacu secara langsung pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Proses penertiban layang-layang secara serentak tersebut dilaksanakan selama dua jam penuh yang dimulai tepat sejak pukul 16.00 WIB hingga berakhir pada 18.00 WIB.

Pasukan pengamanan yang dikerahkan dalam patroli sore itu melibatkan kekuatan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak bersama dukungan dua personel aparat TNI Angkatan Darat.

Tim gabungan tersebut langsung bergerak menyisir sejumlah lokasi rawan yang kerap dijadikan titik aktivitas keramaian warga untuk bermain layangan berbenang tajam.

Berdasarkan hasil operasi di lapangan petugas keamanan berhasil mengamankan satu buah layangan di kawasan Gang Family.

Penyitaan berlanjut dengan diamankannya satu layangan beserta satu gelondongan benang berbahaya dari tangan pemain yang berlokasi di Gang Srikaya.

Petugas penegak peraturan daerah juga turut menyita lima layangan dan dua gelondongan benang saat melakukan patroli ketat di wilayah Gang H M Nur.

Operasi penyisiran terus berlanjut menuju kawasan Jalan Tabrani Ahmad dengan hasil sitaan berupa empat layangan beserta satu gelondongan dan satu kawat tajam.

Lokasi penindakan terakhir menyasar kawasan perumahan di Jalan Rajawali yang berhasil menemukan tambahan lima buah layangan dan satu gelondongan benang.

Sudiyantoro menegaskan bahwa operasi pemberantasan terhadap para pembuat hingga penjual dan pemain layangan bersarana berbahaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tutupnya.

(*Red)