Pemkot Pontianak Catat Peningkatan Signifikan Penerimaan Pajak Daerah Sektor Kendaraan Bermotor

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyebut peningkatan penerimaan pajak daerah berhasil menjadi penopang utama pembangunan infrastruktur kota. (Dok. HO/Faktanasional)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mencatat penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan signifikan sebagai penopang utama pembangunan kota pada Selasa (2/6/2026).

Peningkatan tersebut didorong oleh tambahan pemasukan dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sepanjang tahun lalu.

Kontribusi dari kedua sektor pajak kendaraan tersebut berhasil menyumbang dana sebesar Rp124,87 miliar atau melampaui target awal yang ditetapkan yakni Rp107,36 miliar.

“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” katanya ketika Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Digitalisasi Pajak Daerah, serta layanan pajak daerah lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).

Amirullah menjelaskan bahwa salah satu bentuk nyata sinergi tersebut diwujudkan melalui program inovatif pelayanan Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN.

Program layanan jemput bola ini dirancang khusus untuk mendekatkan akses masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pada tahun lalu layanan inovatif ini mendapatkan respons dan antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat setempat.

Pemerintah Kota Pontianak kembali melanjutkan program tersebut pada tahun ini dengan kebijakan baru berupa perpanjangan waktu pelayanan menjadi tiga hari penuh.

“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.

Selain pajak kendaraan Amirullah juga menyoroti pentingnya penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sektor pajak bumi dan bangunan dinilai sangat krusial karena menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki aset tanah maupun bangunan di wilayah tersebut.

Data resmi menunjukkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Kota Pontianak pada tahun lalu mencapai angka Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target.

Pemerintah kemudian menaikkan target penerimaan pajak dari sektor tersebut menjadi Rp40 miliar pada tahun ini guna memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

Khusus untuk wilayah Kecamatan Pontianak Barat pemerintah secara spesifik menargetkan sumbangan penerimaan pajak daerah dari bumi dan bangunan sebesar Rp4,91 miliar.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Pontianak juga telah menetapkan kebijakan khusus berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan strategis ini merupakan bentuk keberpihakan nyata dari pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran program nasional penyediaan perumahan rakyat.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme pembebasan bea dan prosedur administrasi yang harus dipenuhi.

“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

(*Red)

Exit mobile version