Jika dibedah lebih dalam, penyusutan kekayaan tersebut sangat dipengaruhi oleh pelepasan masif aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp2,4 miliar.
Pada laporan tahun 2022, properti bernilai Rp2 miliar di Semarang dan tanah senilai Rp400 juta di Kendal tiba-tiba hilang dari daftar pelaporan. Mengingat aset berupa tanah dan bangunan umumnya bersifat tidak likuid dan jarang berpindah tangan secara mendadak tanpa rekam jejak transaksi yang kuat, perubahan ini dinilai jauh lebih signifikan untuk ditelusuri dibandingkan fluktuasi aset bergerak.
Selain sektor properti, Irjen Agus juga tercatat melakukan likuidasi massal terhadap aset kendaraannya dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar dalam setahun. Lima unit kendaraan operasional yang sebelumnya terdaftar pada tahun 2021, yaitu Toyota Fortuner, Honda Accord, Honda Jazz, serta dua unit minibus rakitan tahun 2010 dan 2012, seluruhnya tidak lagi muncul dalam dokumen laporan tahun berikutnya.
Skala pelepasan armada kendaraan yang begitu masif dalam waktu singkat ini mempertegas adanya perombakan total secara drastis dalam komposisi kepemilikan harta yang bersangkutan.
Jika aset dijual, uangnya biasanya muncul di salah satu pos. Entah kas, deposito, investasi, pelunasan hutang, atau pembelian aset baru. Dalam laporan Irjen Agus, tidak terjadi perubahan yang terlihat seperti itu.
Di sisi lain, terdapat fenomena unik pada pos kas dan setara kas yang dilaporkan sama persis tanpa bergeser satu rupiah pun selama dua tahun berturut-turut, yakni di angka Rp241.897.084. Sementara itu, untuk pos harta bergerak lainnya juga tercatat ajeg dan tidak mengalami perubahan di nilai Rp200 juta.
Meskipun posisi kas yang kembar ini menarik perhatian karena jarang terjadi pada keuangan individu yang dinamis, pos ini berada pada prioritas pengamatan yang lebih rendah dibandingkan perombakan masif pada sektor properti dan kendaraan.
Inkonsistensi data fisik yang sangat telanjang ini menjadi pintu masuk paling objektif bagi otoritas pengawas internal, eksternal, maupun publik untuk mendorong dilakukannya pemeriksaan kepatuhan yang lebih mendalam demi menjaga integritas institusi.
Jakarta, 6 Juni 2026
Penulis Hamdi Putran (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)











