PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menggelar operasi penertiban layangan di Pontianak Utara pada Sabtu (6/6/2026) sore.
Petugas mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan pendukung yang diduga digunakan warga untuk aktivitas bermain layangan.
Aktivitas bermain layangan di kawasan padat penduduk tersebut dinilai sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur secara tegas tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik,” ujarnya.
Operasi penertiban tersebut berlangsung intensif sejak pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Pelaksanaan razia melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari 13 anggota Satpol PP dan tiga personel dari Kodim 1207/Pontianak.
Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi titik bermain dan penyimpanan layangan di wilayah utara kota tersebut.
Penyisiran difokuskan pada Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.
Dari hasil penertiban layangan di Pontianak kali ini petugas berhasil menyita 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan.
Temuan barang bukti terbanyak diperoleh petugas di Jalan Harun II dengan total 36 layangan, satu gelondongan, dan tiga tegek.
Sementara itu petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan benang saat memeriksa area Jalan Gusti Situt Mahmud.
Petugas turut menyita satu tas layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan tepat di depan Masjid Al-Ihsan Jalan Budi Utomo.
Ahmad Sudiyantoro menyatakan bahwa kegiatan penegakan peraturan daerah ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menekan angka pelanggaran.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil penertiban kini telah diamankan di sekretariat Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” tutupnya.
(*Red)











