Pernyataan ini membuka peluang bahwa penyidikan bisa meluas ke seluruh cakupan wewenang yang pernah dipegang oleh Silmy Karim.
Kasus ini melibatkan deretan pejabat penting di Ditjen Imigrasi. Selain Silmy Karim, KPK telah menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
Turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah sejumlah pejabat teknis, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.[dit]










