“Memang angka ini lebih banyak habis di alokasi di Ditjen Listrik dan Ditjen Migas. Kenapa? karena ini berangkat dari rapat-rapat kerja dengan anggota Komisi XII yang selalu menyampaikan bahwa urusan Listrik Desa, urusan pemasangan gratis, urusan Jaringan Gas (Jargas),” urai Bahlil.
Baca Juga: Skandal Izin Tambang Tabalong: Kejari Ciduk Pejabat ESDM Kalsel Atas Dugaan Korupsi
Rincian Alokasi Anggaran per Unit Kerja Kementerian ESDM:
Berikut adalah rincian pembagian anggaran kementerian berdasarkan unit kerja dan badan terafiliasi:
-
Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas): Rp11,32 triliun
-
Ditjen Ketenagalistrikan: Rp10,46 triliun
-
Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE): Rp1,81 triliun
-
Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan / Unit TI: Rp1,22 triliun (jika ada penyelarasan sistem makro)
-
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM: Rp881,43 miliar
-
Badan Geologi: Rp749,49 miIiar
-
Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba): Rp702,53 miliar
-
Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM: Rp532,75 miliar
-
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Rp474,43 miliar
-
Inspektorat Jenderal: Rp124,46 miliar
-
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA): Rp105,31 miliar
-
Ditjen Penegakan Hukum ESDM: Rp86,38 miliar
-
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Setjen DEN): Rp78,6 miliar
Dengan kenaikan pagu anggaran ini, Kementerian ESDM diharapkan mampu mempercepat program-program keadilan energi di berbagai pelosok nusantara pada tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Stok BBM Nasional Aman, Menteri ESDM: Warga Tak Perlu Panic Buying











