Jajang bahkan menyindir tingginya harga pengadaan itu dengan menyebut timbangan duduk tersebut seolah bukan lagi sekadar alat ukur berat barang.
“Dari harga yang tercantum dalam anggaran, timbangan duduk ini seperti memiliki nilai yang luar biasa. Publik tentu bertanya-tanya, apakah timbangannya terbuat dari emas atau memiliki fitur khusus yang belum diketahui masyarakat luas,” ucapnya.
Meski demikian, CBA menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya mendesak Kejari Kota Bekasi segera memanggil pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi guna memberikan penjelasan mengenai kebutuhan, spesifikasi, metode pengadaan, hingga dasar penentuan harga barang tersebut.
“Kejari Kota Bekasi perlu turun tangan untuk memastikan apakah harga yang muncul dalam dokumen anggaran memang sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli atau justru terdapat potensi pemborosan bahkan penyimpangan anggaran,” tegas Jajang.
Ia menilai, pengadaan barang pemerintah harus selalu mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau memang harga tersebut sesuai dengan kualitas dan spesifikasi barang, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada langkah hukum yang tegas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
CBA berharap penyelidikan yang dilakukan nantinya mampu memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat mengenai polemik pengadaan timbangan duduk tersebut.
“Semoga penyelidikan Kejari dapat mengungkap apakah selisih harga tersebut murni karena faktor kualitas dan spesifikasi barang, atau justru terdapat angka-angka yang dibengkokkan sehingga terlihat berat di atas kertas namun ringan dalam pertanggungjawaban. Itu yang harus dibuka secara terang kepada publik,” pungkas Jajang Nurjaman.











