Meski begitu, Krisna masih menutup rapat identitas ke-41 tokoh ini. Ia sekadar menegaskan bahwa deretan nama baru hasil temuan penyidik sama sekali belum bocor ke perbincangan publik.
Hingga saat ini, Kejagung telah resmi menetapkan lima orang tersangka terkait manipulasi program MBG periode 2025-2026.
Para tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dua eks Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri sebagai perantara Sony; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Akar permasalahan korupsi ini bermula dari penunjukan yayasan mitra SPPG yang sarat afiliasi petinggi BGN dengan mengabaikan syarat kualifikasi dasar.
Situasi diperparah dengan praktik penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang operasional yang fantastis.
Kejagung mencatat adanya manipulasi dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.[dit]










