Polsek Kembayan Bongkar Modus Kotak Permen Pada Penangkapan Pengedar Sabu di Kembayan

Kepolisian Sektor Kembayan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak permen. (Dok. Polres Sanggau)

SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Kembayan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AS di wilayah Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau pada Jumat (19/6/2026) malam.

Operasi Penangkapan Pengedar Sabu di Kembayan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB usai petugas menerima informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

Tim Tindak Kepolisian Sektor Kembayan langsung melakukan penyelidikan ke rumah warga yang berlokasi di Dusun Purwodadi Desa Tunggal Bhakti tersebut.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Kembayan Hudson Siahaan yang didampingi oleh Kepala Unit Reserse Kriminal beserta sejumlah personel.

Petugas yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan serangkaian tindakan terukur kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi terkait peredaran barang haram tersebut.

Sekitar pukul 20.15 WIB polisi berhasil menangkap pria berinisial AS berusia 38 tahun yang diketahui merupakan warga Dusun Beringin Desa Bereng Bekawat.

Aparat kepolisian langsung melakukan proses penggeledahan di lokasi kejadian dan mendapati sebuah kotak permen berwarna merah muda dengan tulisan Eclipse.

Kotak permen tersebut sebelumnya terlihat sengaja dibuang oleh tersangka AS ke bawah kursi kayu yang berada di dalam ruang tamu rumah tersebut.

Petugas kemudian membuka kotak permen mencurigakan itu dengan disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat yang turut berada di lokasi kejadian.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berukuran kecil dan satu paket berukuran sedang yang rapi dibungkus menggunakan selembar tisu putih.

Petugas memastikan bahwa kedua paket klip plastik bening tersebut berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu siap edar beserta satu bundel plastik kosong pengemas.

Berdasarkan hasil penimbangan awal oleh aparat kepolisian memastikan bahwa total berat kotor barang bukti sabu sitaan tersebut mencapai 1,36 gram.

Aparat penegak hukum juga turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lain berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu dan telepon genggam Xiaomi Redmi Note 14 5G.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna kombinasi hitam dan merah muda dengan nomor polisi KB 2484 RY beserta dokumen resminya.

Seluruh barang bukti dari hasil Penangkapan Pengedar Sabu di Kembayan tersebut telah dibawa ke markas kepolisian guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

(*Red)