“Seorang Anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara atau penghubung antara pelaku usaha dengan pejabat di lingkungan yang diawasi,” tegasnya.
Menurut dia, apabila benar terdapat peran mempertemukan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, maka muncul pertanyaan serius mengenai kemungkinan penyalahgunaan pengaruh dan jaringan yang melekat pada jabatan publik.
“Apakah peran itu sejalan dengan tupoksinya sebagai pengawas keuangan negara, atau justru merupakan penyalahgunaan jaringan dan pengaruh yang melekat pada jabatannya?” lanjut Uchok.
Karena itu, CBA meminta KPK untuk mendalami secara menyeluruh keterkaitan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut. Menurut Uchok, langkah hukum diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“KPK memiliki kewajiban untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana guna mendalami apakah ia hanya sekadar pengenal atau benar-benar terlibat dalam aliran uang suap dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,” ujarnya.
Uchok menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, pembiaran tanpa proses hukum yang jelas berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Pembiaran tanpa proses hukum yang jelas hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.











