Tiga Langkah Tegas dan Respons Kementan
Merespons evaluasi objektif tersebut, Kementan mengakui bahwa kondisi pasar saat ini memang masih berada di bawah ekspektasi dan membutuhkan penanganan yang lebih kuat.
Agung Suganda menyatakan pihaknya langsung mengambil tindakan lanjutan yang lebih tegas yang bertumpu pada tiga langkah utama:
Pertama, menyurati dinas di tingkat kabupaten/kota—dengan tembusan langsung ke Bupati dan Gubernur—untuk mewajibkan penetapan harga acuan lokal berbasis HAP Pusat.
Melalui surat tersebut, dinas daerah juga diinstruksikan mengawasi ketat afkir ayam di atas usia 90 minggu pada peternakan besar, sekaligus memfasilitasi distribusi telur ke daerah-daerah yang minus di luar Pulau Jawa.
Kedua, Kementan memberikan ultimatum keras kepada perusahaan pembibit agar tidak mengedarkan atau memperjualbelikan telur fertil (FEB) ke pasar konsumsi.
Kementan memastikan akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai ketentuan jika ditemukan pelanggaran.
Ketiga, pemerintah menekan efisiensi pakan dengan meminta perusahaan feedmill melakukan efisiensi internal demi menahan laju kenaikan harga pakan hingga situasi kembali stabil.
Jaga Jaringan Pengaman, Tolak Spekulan
Di akhir pernyataannya, Sonny T Danaparamita berharap langkah-langkah penajaman kebijakan ini dapat segera membuahkan hasil demi keberlangsungan hidup para peternak dan keluarganya.
Namun, wakil rakyat dari dapil Jawa Timur III ini memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi sulit ini demi keuntungan sepihak.
“Ini adalah masalah hajat hidup orang banyak. Jika ada oknum atau spekulan yang sengaja bermain-main di tengah situasi sulit yang dihadapi peternak ini, saya harap para peternak segera melaporkannya ke Satgas Pangan atau Polres setempat agar ditindak tegas,” pungkas Sonny.











