Polah koruptif Suhadirman berlanjut pada 2026. Ia diduga kembali meminta “syarat” berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada calon yang ingin menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dikutip dari RMOL pada hari ini.
Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kadis PUPR, menyanggupi permintaan tersebut demi meraih posisi Sekda.
Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk kredit mobil mewah tersebut, ia menggunakan identitas Ardiles, Dirut PT Mitra Ideal Consultant, untuk mengajukan cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor lima tahun.
KPK akhirnya menetapkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi suap, sementara Suhadirman sebagai penerima.
Ketiganya dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena memperlihatkan betapa sistem politik lokal di Kuansing telah terkontaminasi oleh praktik jual beli jabatan yang sistemik.[dit]











