“Agenda: pembacaan permohonan,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan ini juga diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan Termohon I ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik.
Sementara itu termohon II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Proses persidangan gugatan praperadilan ini sudah memasuki tahap kesimpulan dan hakim akan membacakan putusan untuk gugatan praperadilan ini pada Selasa (7/7/2026). (adm)











