“Ini mengancam kebebasan pers. Menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti di pengadilan akan sangat berbahaya bagi perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Herik.
Ia khawatir, jika pola ini dibiarkan, narasumber akan takut untuk berbicara kepada media. Akibatnya, masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang karena media dibayangi ancaman pemanggilan sebagai saksi atau materinya dijadikan barang bukti.
Senada dengan hal tersebut, pakar hukum pidana Firman Wijaya menekankan bahwa karya jurnalistik tidak semestinya langsung dijadikan objek pembuktian pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Roy Suryo, yang juga terseret dalam polemik serupa terkait ijazah Presiden Jokowi, turut angkat bicara. Ia menyoroti potensi rusaknya tatanan hukum jika media dijadikan alat bukti dalam perkara pidana.
“Kalau semua media tiba-tiba bisa digugat tayangannya, kan parah. Nanti pemred atau host yang ada dipanggil selaku saksi, kan rusak negeri kita kalau itu terjadi,” kritik Roy.
Menurutnya, penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus yang bersinggungan dengan opini publik—terutama yang disiarkan melalui media massa—sangat tidak tepat karena telah ada lex specialis yakni UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalistik.
Sistem pertanggungjawaban dalam pers, yang dikenal dengan stair system atau pertanggungjawaban bertangga, sejatinya sudah mengatur siapa yang bertanggung jawab atas sebuah karya jurnalistik. Dengan menarik produk jurnalistik sebagai barang bukti, jaksa dianggap mencampuradukkan antara “perbuatan hukum” dalam ranah pidana umum dengan “karya jurnalistik” yang memiliki ranah perlindungan konstitusional
Kejaksaan memang memiliki beban untuk membuktikan dakwaan. Namun, pembuktian tersebut harus tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Dalam beberapa kasus di masa lalu, Dewan Pers telah berkali-kali merekomendasikan agar penegak hukum berkoordinasi sebelum melakukan tindakan hukum terhadap produk pers, guna memastikan apakah materi tersebut murni karya jurnalistik atau sekadar “bungkus” untuk tindakan melawan hukum.
Dalam kasus Dokter Tifa, pengadilan kini menjadi panggung penentu. Apakah hakim akan menerima “karya jurnalistik” sebagai barang bukti sah yang mengikat secara pidana, atau justru memberikan catatan khusus mengenai perlindungan terhadap karya pers?
Publik menanti apakah persidangan ini akan menjadi babak baru kriminalisasi terhadap produk jurnalistik, atau justru akan menjadi momentum bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menyentuh produk pers dalam proses peradilan.
Yang jelas, sebuah pesan kuat telah disampaikan: ketika jurnalisme diseret ke kursi pesakitan, demokrasi yang menjadi taruhannya.
Penulis: Darius Leka, S.H (Advokat & Pengamat Hukum Media)









