Hukum  

Upaya Ekspor Ilegal Terbongkar, Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam Tanah Jarang

Upaya Ekspor Ilegal Terbongkar, Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam Tanah Jarang/(Arsip Kejagung)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sumber daya alam bernilai tinggi setelah menyita 390 ton tanah bermuatan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Komoditas yang sedianya akan diekspor secara ilegal oleh PT Putraprima Mineral (PMM) ini ditemukan tersimpan dalam 15 kontainer di Dermaga Batam, Kepulauan Riau.

Sebagaimana dilansir dari laporan CNN Indonesia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7), dikutip redaksi dari CNN.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman teknis guna memastikan berat bersih kandungan LTJ yang terdapat di dalam ratusan ton tanah tersebut.

Kasus ini semakin berkembang setelah penyidik menemukan bukti baru mengenai aktivitas operasional perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, PT PMM diduga telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali pengiriman.

Meskipun demikian, otoritas hukum masih mendalami volume total tanah yang telah berhasil dikirim ke luar negeri serta melacak negara tujuan ekspor ilegal tersebut.