Dalam surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 bersifat rahasia tertanggal 8 Juli 2026 itu, instruksi Kejagung yakni peningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.
Ada 5 point dalam surat edaran itu salah satunya terkait potensi adanya AGHT. AGHT singkatan dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan.

Berikut 5 poin suarat edaran Jaksa Agung:
– Melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.
– Mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.
– Memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal.
– Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan.
-Melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.[tim]











