Kejagung Bantah Penghentian Data SPPG Terkait Kasus Mantan Jampidsus

Kejagung/(instagram)

Surat edaran baru tertanggal 10 Juli 2026 diterbitkan untuk memastikan kegiatan pendataan diakhiri guna menghindari potensi penyalahgunaan data. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk ketertiban administrasi internal.

Sebelumnya, melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026, pihak Jampidsus sempat menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menginventarisasi permasalahan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pendataan tersebut ditujukan untuk memetakan titik-titik fiktif atau praktik jual beli yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, seluruh kepala daerah diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di wilayah hukum masing-masing per 10 Juli 2026.[dit]