FAKTANASIONAL.NET – Terdakwa Ardito Wijaya menghadirkan lima orang saksi meringankan pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut menjelaskan dua persoalan terkait adanya penyitaan dana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di brangkas rumah dinas dan pembayaran hutang dana Pilkada di Bank Langgeng.
“Ada lima saksi yang kita hadirkan untuk menerangkan dua persoalan penyitaan dana pembayaran dana Pilkada,” kata Penasihat hukum Dr Ahmad Handoko, Kamis (16/7).
Dia melanjutkan, dalam keterangan saksi tersebut ada uang sebesar Rp15 juta yang telah disita oleh KPK dari rumah dinas terdakwa. Menurut dia, uang tersebut merupakan uang sisa operasional terdakwa Ardito selama menjadi Bupati Lampung Tengah.







