FAKTANASIONAL.NET – Menteri Luar Negeri (Menlu), Iran Abbas Araghchi mengatakan Amerika Serikat (AS) telah melakukan kejahatan perang. Karena, AS melakukan serangan infrastruktur vital milik Iran seperti jembatan dan pembangkit listrik.
Hal ini menunjukkan niat kriminal pemerintah AS untuk melakukan kejahatan keji.
Iran Abbas Araghchi mengemukakan serangan AS dinilai merupakan pelanggaran Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
Serangan ini merupakan kejahatan internasional serius berdasarkan prinsip-prinsip dasar hukum pidana internasional, termasuk empat Konvensi Jenewa tahun 1949.
“Semua pemerintah berkewajiban untuk menuntut dan menghukum mereka yang melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.
Iran Abbas Araghchi turut menuduh para pejabat AS melakukan retorika yang tidak masuk akal dan ancaman yang jahat. Permusuhan ini ditujukan kepada rakyat Iran, karena bersikeras pada kemerdekaan, hak-hak sah, dan martabat manusia.
“Pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum hanya dengan dalih bahwa mereka bertindak atas perintah atasan,” tuturnya.











