JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menempatkan media sebagai pilar keempat dalam konsep catur pusat pendidikan guna memperkuat pembentukan karakter anak di era digital. Konsep tersebut melengkapi peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai ekosistem pendidikan yang saling bersinergi.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen RI, Prof. Dr. Biyanto, M.Ag., dalam Sajid Friday Morning Talk bertema “Membaca Arah Pendidikan di Tengah Konten Media Sosial” yang diselenggarakan Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (Sajid) di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Forum dipandu Ketua Umum Sajid, Bachtiar Nasir, dan dihadiri para jurnalis dari berbagai media.
Prof. Biyanto menjelaskan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memperkenalkan konsep catur pusat pendidikan, yang terdiri atas keluarga, sekolah, masyarakat, dan media. Menurut dia, keempat unsur tersebut harus bekerja bersama untuk mewujudkan kesejahteraan dan perkembangan anak secara optimal (child well-being).
“Kalau sebelumnya kita mengenal tri pusat pendidikan, sekarang diperluas menjadi catur pusat pendidikan. Media menjadi pilar keempat yang sangat strategis agar pendidikan karakter anak dapat terwujud,” ujarnya.
Ia menilai keluarga tetap menjadi fondasi utama pendidikan. Namun, berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekitar 77 persen orang tua dinilai belum memiliki kesadaran maupun keterampilan yang memadai dalam mendidik anak.
Karena itu, Kemendikdasmen mendorong penguatan program parenting di sekolah agar orang tua juga menjadi “warga belajar” yang memperoleh bekal mendampingi anak di rumah.
Menurut Prof. Biyanto, sekolah hanya berinteraksi dengan peserta didik sekitar tujuh hingga delapan jam setiap hari. Selebihnya, anak berada di lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga peran kedua unsur tersebut tidak dapat digantikan.
Di sisi lain, media kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Karena itu, pemerintah memilih pendekatan pembatasan dan pendampingan, bukan pelarangan penggunaan media sosial.











