Hukum  

Temuan Uang Asing di Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Hapus Jejak Asal-Usul Transaksi

FAKTANASIONAL.NET – Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menggunakan skema safe house.

“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” kata Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya Wangga di Jakarta pada Rabu (22/7/2026).
Skema safe house biasa menggunakan lokasi tertentu, seperti rumah, kafe, atau gudang.

Langkah ini guna menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Maria Silvya Wangga juga mempertanyakan alasan seorang pejabat negara bersedia menyimpan aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dugaan tersebut mengemuka setelah kepolisian menyita aset senilai Rp540 miliar lebih di 12 lokasi.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari sebuah tempat penukaran uang.

Kemudian, ratusan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) yang ditemukan di brankas tersembunyi di Kafe de’CLAN Signature, Jakarta, dan sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat (Jabar).

Penyidik juga menyita puluhan kilogram (kg) emas batangan.

Aset ini diduga berkaitan dengan pencucian uang hasil tiga perkara, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Selain itu tata kelola pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.